11 Maret 2009

Ijazah Ilegal/Palsu, Pendidik Jahat, Kejahatan Pendidikan.

Ijazah Ilegal, Pendidik Jahat, Kejahatan Pendidikan.

Koordinator Kopertis Wilayah V DIY Budi Santoso Wignyo Sukarto menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas, terkait dengan perpanjangan penyelenggaraan izin Program Studi Bimbingan Konseling STKIP (Sekolah Tinnggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Catur Sakti yang berada di Kabupaten Bantul, provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakrta). Progarm Studi itu telah terbukti menerbitkan 1.463 ijazah illegal dan transkrip palsu selama tahun 2002 – 2008.
(Suara Merdeka, 4 Maret 2009).

Dunia pendidikan tercoreng dengan ulah oknum-oknum pendidik. Karena sebagian besar penerima ijazah palsu adalah guru. Begitu mudah dan cepat dalam mendapatkan ijazah tersebut, menjadikan perguruan tinggi yang bersangkutan menjadi alternativ para guru yang kemampuannya akademiknya lemah. Tanpa dituntut untuk wajib hadir dalam setiap perkulihan dan tak ada tuntutan penulisan karya ilmiah yang bertele-tele, mereka dengan mudah mendapatkan ijazah hanya dengan menyediakan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu.

Bagaimana mungkin, mahasiswa tidak pernah ikut kuliah, tidak ikut ujian, tidak pernah membuat karya tulis tiba-tiba terbit transkrip nilai. Entah nilainya baik atau buruk, yang pasti mereka bisa lulus. Selanjutmya mereka dengan perasaan senang atau terkejut bahkan terheran-heran, karena mendapat undangan wisuda. Setelah diwisuda, mereka benar-benar seorang guru yang sudah sarjana/S1/D4. Tanpa dipungkiri lagi, bahwa mereka yang habis diwisuda sangat puas dengan gelarnya yang baru, walau sebenarnya didalam benak hatinya adalah tersimpan kemunafikan yang mendalam.

Dibalik animo pencarian ijazah sarjana tersebut tak lepas dari program peningkatan kesejahteraan guru yang dicanangkan oleh pemerintah. Dengan ijazah sarjana/S1/D4, bisa untuk syarat kenaikan pangkat dan syarat portofolio untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Besarnya tunjangan profesi, menjadikan guru-guru menghalalkan segala cara, walau cara-cara tersebut tidak pantas ditiru oleh peserta didiknya.

Menurut Budi Santoso WS, ada sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) DIY yang terindikasi melakukan praktik penerbitan ijazah palsu. Bahkan tidak hanya di DIY tetapi PTS yang tersebar diseluruh Indonesia. Ada sejumlah PTS diluar DIY yang meluluskan mahasiswanya dengan waktu yang sangat singkat. Sehingga, mahasiswa ini bisa dikategorikan menerima ijazah aspal (asli tapi palsu). Ijazah aspal ini banyak dicari bagi mereka yang sudah bekerja di instansi tertentu. Kebanyakan mereka sudah pernah kuliah, tetapi belum sarjana. Jadi mereka mengikuti kuliah penyetaraan dari jenjang D1/D2/D3 ke jenjang S1/D4, atau mereka sudah sarjana program ilmu Non Kependidikan kemudian mengambil program Ilmu Kependidikan untuk mendapatkan Akta IV sebagai syarat mengajar atau menjadi guru.

Bagaimana dengan kinerja pendidik yang jahat, hal ini perlu diwaspadai secara serius. Karena dikawatirkan akan menciptakan peserta didik yang juga jahat. Sebab, pendidik adalah garda terdepan Negara untuk menciptakan kondisi bangsa.

Penulis : Asim Sulistyo
Pemerhati Pendidikan dan Masalah Sosial
Tinggal di Krakitan, Bayat, Klaten



1 komentar:

Komentarlah sebagai tanda persahabatan.

 

Buku Murah

Masukkan Code ini K1-BE118B-2 untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Recent Post