24 Juni 2012

SSN (Sekolah Standar Neolib)


Studi kasus siswi SMP mencoba bunuh diri.

Seorang siswi di salah satu SMP Negeri di Jepara melakukan percobaan bunuh diri, karena dirinya tidak bisa mengambil rapor hasil belajarnya. Rapor tidak bisa diambil gara-garanya anak buruh mebeler tersebut kurang membayar Rp 50.000 dari total pembayaran uang gedung Rp 300.000 (Suara Merdeka ; 28/12/09).

Percobaan bunuh diri tersebut gagal, karena usahanya dipergoki ayahnya Purwanto sehingga jiwanya berhasil diselamatkan dan segera dibawa ke rumah sakit terdekat. Purwanto warga Jerukwangi Jepara sangat kecewa denga sikap sekolah yang membuat anaknya menjadi berbuat nekat hanya kurang membayar Rp 50.000.

Selain itu di salah satu SMPN Klaten ada siswi tidak berangkat sekolah. Setelah di klarifikasi kerumah, siswi tersebut menangis sambil berkata bahwa dirinya takut berangkat sekolah karena belum bisa melunasi kekurangan sumbangan sebesar Rp 17.500. Sementara orang tuanya menjanjikan untuk melunasi hingga terjualnya lembu satu-satunya.

Kebijakan yang diambil pihak sekolah bersangkutan secara normatif sangat bertentangan dengan Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003 Pasal 34 ayat(2) bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggarnya wajib belajar minimal jejang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Sementara pada UU BHP Pasal 33 ayat (3) bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kejadian demi kejadian terhadap siswa yang teraniaya kerena tidak mampu membayar terus saja terjadi di setiap jenjang pendidikan sekolah-sekolah di Indonesia. Ancaman selalu menjadi senjata paling ampuh untuk menggertak siswa agar mau membayar berbagai pungutan hingga lunas. Bagi siswa yang tidak bisa melunasi, harus menghadirkan wali murid ke sekolah dan membuat surat perrnyataan kapan bisa melunasi pembayaran tersebut.

Fenomena yang terjadi setiap akan diadakan ulangan semester atau ujian, sekolah-sekolah di Indonesia ramai dikunjungi wali murid atau orang tua siswa untuk melakukan transaksi kesanggupan melunasi pembayaran sekolah. Namun tidak sedikit mereka yang menjual atau menggadaikan barang berharganya untuk menolong anaknya agar tidak rendah diri dan tenang dalam mengikuti ulangan.

Tekanan ekonomi global yang mengoncang Indonesia tak lepas dari keberadaan dunia pendidikan nasional. IMF telah membantu mananggung beban disegala sektor, membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat miskin dengan memberikan subsidi berupa Bantuan Lansung Tunai (BLT) dan di bidang pendidikan juga mendapatkan jatah berupa Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Di pertengahan tahun 2009 ini muncul istilah Neo-Liberal (Neolib) istilah dari Amien Rais mantan ketua MPR RI. Terkait dengan bantuan IMF, berpengaruh pada mahalnya biaya pendidikan karena pemetakan sekolah dalam istilah Sekolah Standar Nasional (SSN), Sekolah Berstandar Internasional (SBI), sekolah Rintisan dan sekolah pinggiran. Sekolah yang sudah SSN dan SBI diperbolahkan memungut biaya secara bebas tanpa ada batasan dengan alasan untuk biaya operasinal. Pembebasan dalam melakukan pungutan, berakibat timbulnya sentimen dan diskriminasi peserta didik. Siswa pintar tetapi miskin tidak mungkin bisa menikmati pendidikan pada sekolah SSN dan SBI, tetapi siswa yang kurang pintar bisa sekolah di SSN dan SBI karena orang tuanya mampu memberikan sumbangan yang cukup besar. Dengan demikian SSN dan SBI adalah sekolah Neo-Liberal, siapa yang kuat mereka yang dapat.

Bagaimana dengan sikap pemerintah terhadap siswa dari keluarga miskin ? pemerintah telah menggelontorkan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), dana pendamping BOS, dana Operasi Nonpersonalia (Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009), Beasiswa bagi siswa dari keluarga miskin, dan pihak sekolah masih diberi kebebasan menarik sumbangan dari masyarakat (UU BHP Pasal 33 ayat 2).

Namun yang tidak kalah pentingnya setelah digelontorkan dana-dana tersebut adalah sikap kejujuran pengelola satuan pendidikan dan tindakan pengawasan, baik pengawasan dari instansi terkait maupun pengawasan melekat (Waskat) pada diri pengelola satuan pendidikan.

Tindakan markup pada beberapa nilai belanja sekolah, pembuatan laporan kegiatan fiktif, dan pemberian honor pengampu tugas-tugas sekolah yang tidak optimal dengan kinerjanya membuat pengeluaran dana menjadi boros. Sementara manajemen keuangan sekolah dipegang oknum-oknum yang tidak profesional di bidangnya. Bendahara sekolah tidak lebih dari sebuah mesin ATM. Manejemen pendidikan amburadul itu telah membudaya dan sistemik di seluruh Indonesia. Untuk itu pemerintah secepatnya melakukan pembenahan dan pengawasan manajemen pendidikan agar tidak semakin carut marut..

Dengan demikian apabila dana-dana investasi sekolah tersebut dikelola oleh orang yang professional dan dialokasikan sesuai dengan peruntukannya, tentunya tidak ada peserta didik yang mencoba bunuh diri. Siswi SMPN Jepara tersebut hanyalah salah contoh korban dari system pendidikan neo-liberal, yang pasti masih banyak korban-korban lainnya yang tidak terangkat pemberitaan oleh media.

Penulis : Asim Sulistyo, S.Pd.
Guru SMP Negeri 3 Bayat, Klaten

10 komentar:

  1. Kacian bgt,
    Ku juga termasuk siswa yang ga mampu,,,
    sering bayar telat...
    tapi ga pernah diancam ma sekolahan,,,,

    BalasHapus
  2. Seandainya sekolah gratis ya.....
    pasti Indonesia maju pendidikannya... :D

    BalasHapus
  3. apakah tiada bantuan dari pihak pemerintah bagi pelajar yang keluarga mereka kurang upaya. kalau di tempat crockie masalah seperti ini yang bisa mengancam jiwa pelajar pastinya pihak sekolah akan di pertanggung-jawabkan sepenuhnya.

    BalasHapus
  4. Salam kenal, postingnga bgus N lengkap buat para guru N murid.

    BalasHapus
  5. Yang membuat anak minder ada ketentuan sekolah tertentu yang membebaskan asal ada surat keterangan miskin dari kepala desa!

    BalasHapus
  6. Good sob...anda sudah saya follow...foollow aku ya???hehe...

    Salam kenal dan sukses selalu...

    BalasHapus
  7. Pada kenyataannya, sekolah sekarang adalah badan komersial ... bukan hanya swasta, negeri pun begitu... telah banyak contoh perlakuan yg aq dengar kurang manusiawi... maklum dunia bisnis, jadi kejam ...

    BalasHapus
  8. Kejujuran dari berbagai pihak harus dijunjung tinggi guna mewujudkan pemerataan pendidikan. Saya setuju, dengan RSBI, SBI, Rintisan dsb, membuat pengkotak-kotakan murid antara murid yang kaya dan tidak mampu. Niceposts...

    BalasHapus
  9. betul kata teh oyah,keadilan jg hrs diterappin d sekolah gratis,ga blh dibeda2in

    BalasHapus
  10. nice post :)
    ditunggu kunjungan baliknya yaah ,

    BalasHapus

Komentarlah sebagai tanda persahabatan.

 

Buku Murah

Masukkan Code ini K1-BE118B-2 untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Recent Post