05 Juli 2009

Guru Buta Undang Undang Sisdiknas dan Permendiknas

Pemerintah menyelenggarakan suatu sistim pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan atau pemerataan akses, peningkatan mutu relevansi serta efisiensi managemen pendidikan, akuntabilitas dan pencitraan publik.

Implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan pemerintah antara lain Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah ini memuat delapan standar nasional pendidikan, yaitu : Standar isi, Standar proses, Standar kompetensi lulusan, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan dan Standar penilaian pendidikan.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP ) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 telah mengembangkan standar-standar tersebut dan telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tentang Standar Isi, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tentang Pedoman Pelaksanaan.

Diskripsi diatas yang mendasari lembaga pendidikan dan pelaku pendidikan untuk di implementasikan dalam pembelajaran di dalam kelas. Dengan dasar UU Sisdiknas tersebut diharapkan akan tercipta peserta didik yang cerdas dan bermartabat. Oleh sebab itu semua pelaku pendidikan harus bisa memahami, mengamalkan dan mengimplementasikan dalam dunia pendidikan.

Apakah semua guru memahami UU Sisdiknas…?
Berbicara adalah kebiasan seorang guru pada umumnya, ceramah didepan kelas adalah metode pembelajaran yang paling populer dan menyuruh siswa mencatat adalah metode penguasaan kelas yang paling gampang. Guru tidak biasa membaca buku apalagi membaca hal-hal yang berkaitan dengan undang-undang dan peranturan-peraturan pemerintah. Mungkin saja guru tahu tentang UU tetapi hanya sebatas yang didengar atau dilihat lewat media informasi. Bahkan ketika ada dialog Menteri Pendidikan Nasional di Televisi, seorang guru cepat-cepat mengalihkan chanel ke acara sinetron. Ini menunjukan bahwa guru tidak peduli dengan UU Sisdiknas.

Guru bergelar sarjana pendidikan dan sudah 22 tahun mengajar dengan golongan IV A, ketika ditanya tentang 8 Standard Pendidikan Nasional, guru tersebut tak bisa menjawab. Bahkan yang lebih memalukan guru tersebut balik bertanya “Standard Pendidikan Nasional itu apa, aku belum pernah dengar “. Inilah profil guru Indonesia yang setiap hari melaksanakan pembelajaran tetapi tidak tahu dasar hukum pendidikan. Jutaan guru Indonesia dengan gagah dan berwibawa serta dianggap orang yang peling pintar dikampungnya, tetapi sebenarnya mereka tidak tahu jati dirinya yang guru.

Mengapa guru buta UU Sisdiknas…?
Untuk mengetahui UU Sisdiknas, Permendiknas, UU BHP dan lain sebagainya guru perlu membaca dan mencermati materi tersebut secara seksama. Namun yang menjadi kendala adalah guru-guru di Indonesia malas membaca alias budaya membacanya sangat rendah. Apabila seorang guru diberi buku untuk dibaca, buku tersebut disimpan di rak buku sampai berselimut debu tak pernah disentuhnya. Bahkan ada yang memajang buku di ruang tamu untuk hiasan almari. Mengapa demikian…? Karena guru lebih suka berbicara dan menonton televisi dari pada membaca buku. Ironis seorang guru yang selalu menyuruh siswa untuk rajin belajar dan membaca buku, tetapi guru-guru tersebut malahan malas membaca.

Guru gagap teknologi…?
Materi UU Sisdiknas tersebut bisa didapatkan dari toko buku, majalah, koran, internet atau media lainnya. Maka guru harus kreatif, rajin dan menguasai IT (Informasi dan Telekomunikasi). Kenyataan dilapangan bahwa 95% guru-guru di Indonesia Gaptek (Gagap teknologi), akibatnya guru selalu ketinggalan informasi. Negara Indonesia perlu waktu 30 tahun untuk membudayakan guru-guru gemar membaca. Kalau memang benar, tahun 2040 guru-guru Indonesia baru bisa setara dengan guru-guru di Eropha.

Penulis Asim Sulistyo
Pemerhati Pendidikan dan Masalah Sosial
Tinggal di Krakitan, Bayat, Klaten


0 komentar:

Posting Komentar

Komentarlah sebagai tanda persahabatan.

 

Buku Murah

Masukkan Code ini K1-BE118B-2 untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Recent Post