15 Februari 2009

BPS - 14 Kriteria Masuk Kategori RTM (Rumah Tangga Miskin)



BPS - 14 Kriteria Masuk Kategori RTM (Rumah Tangga Miskin)
Bantuan Bagi Rumah Tangga Miskin


Indonesia adalah satu-satunya negara didunia yang mempunyai pejabat-pejabat pemerintahan yang sangat berbaik hati kepada rakyatnya. Mulai tahun 2005, Pemerintah Indonesia sering berbagi-bagi rejeki kepada rakyatnya. Program bagi-bagi rejeki tersebut adalah salah satu peran nyata Pemerintah terhadap rakyatnya yang dianggap golongan RTM (Rumah Tangga Miskin). Bagi-bagi rejeki tersebut dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai), Raskin (Beras Miskin), Jamkeskin (Jaminan Kesehatan Keluarga Miskin), Beasiswa bagi anak sekolah dari keluarga miskin dan lainnya.

Dengan banyaknya program-program bagi-bagi rejeki tersebut, akhirnya banyak masyarakat tanpa merasa malu mendaftarkan diri atau mengaku dirinya adalah orang yang miskin, dengan harapan mereka bisa mendapatkan bagian rejeki dari Pemerintah tersebut. Sehingga tidak sedikit terjadi konflik horizontal yaitu perselisihan antara masyarakat dengan perangkat desa setempat. Cecok mulut, demontrasi bahkan sampai kontak phisik. Dibeberapa daerah ada perangkat desa yang di desak mundur dari jabatannya dan ada yang dengan sukarela mengundurkan diri karena merasa tidak mampu berbuat adil dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima rejeki dari Pemerintah tersebut.

Agar perangkat desa mudah dalam menentukan RTM, maka BPS (Badan Pusat Statistik) mengeluarkan 14 kriteria masuk kategori RTM seperti dibawah ini :

1. Luas rumah kurang dari 8 m2/orang
2. Lantai rumah dari tanah
3. Dinding rumah bambu
4. Tak punya MCK
5. Tak punya listrik
6. Air minum dari sumur/sungai
7. Memasak dengan kayu bakar
8. Makan daging sekali seminggu
9. Beli pakaian baru setahun sekali
10. Makan satu/dua kali sehari
11. Tak mampu bayar berobat di Puskesmas
12. Pendapatan kurang dari Rp 600.000/bulan
13. Pendidikan hanya SD
14. Tidak punya barang yang dijual diatas Rp 500.000.
(Sumber : Suara Merdeka/Solo Metro : 14 Pebruari 2009)

Pemerintah telah menentukan bahwa penerima bantuan tidak harus memenuhi 14 kriteria tersebut, tetapi minimal penerima bantuan harus memenuhi 9 kriteria. Karena apabila masyarakat sudah memenuhi 9 kriteria, mereka sudah dianggap RTM.

Mengapa masyarakat memaksakan dirinya untuk bisa mendapatkan rejeki dari Pemerintah. Mestinya mereka bisa menyadari bahwa dirinya termasuk dalam kategori apa. Kebiasaan meminta-minta sudah bukan hal yang naïf, sehingga bangsa Indonesia bisa dikatakan bangsa peminta-minta. Terbukti terjadi antrian panjang dan bahkan sampai mati terinjak-injak karena mereka ingin mendapatkan bantuan, infaq, zakat, ampao dan jenis bantuan-bantuan lainnya. Inilah fenomena nyata bangsa Indonesia yang hidup di alam “Gemah Ripah Loh Jinawi, Toto Titi Tentrem Kertoraharjo”.
Penulis : Asim Sulistyo, S.Pd.
Pemerhati Masalah Sosial.
Tinggal di Krakitan, Bayat, Klaten.

0 komentar:

Posting Komentar

Komentarlah sebagai tanda persahabatan.

 

Buku Murah

Masukkan Code ini K1-BE118B-2 untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Recent Post